Monday 19 May 2014

Persyaratan Wajib Pengangkatan CPNS Honorer K2

info-cpns-online.blogspot/K2. Persyaratan Wajib Pengangkatan CPNS honorer k2. Sampai saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan satu pun SK honorer kategori dua (K2). Padahal pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 sudah diumumkan. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Baca informasi selengkapanya.

Penetapan Kelulusan Honorer K2

Instansi daerah sudah mengumunkan kelulusan honorer K2 tapi ada 3 instansi pusat yang belum mengumumkan kelulusan K2 yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Apabila ketiga instansi tersebut cepat menuntaskan validasi data honorer K2 maka pengumuman kelulusan akan semakin cepat begitu juga sebaliknya. Validasi keabsahan status tenaga honorer K2 itu sifatnya mutlak sebab dipakai untuk memastikan tidak ada honorer palsu atau siluman yang lolos menjadi CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak ingin penetapan kelulusan honorer kategori 2 (K2) berlarut-larut dan berharap penentuan status kepegawaian honorer K2 menjadi CPNS segera tuntas. Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman, kepastian penetapan status honorer K2 tidak boleh diulur-ulur dan harus secepatnya dituntaskan. Hal ini berkaitan dengan akan dibukanya penerimaan CPNS 2014 di jalur umum pada bulan Juni Mendatang.

Kendala Verifikasi Honorer K2

Verifikasi data honorer kategori 2 (K2) belum juga selesai, ini terbukti dengan belum juga diserahkannya hasil verifikasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terhambatnya verifikasi data ini karena ada persyaratan dari Kemen PAN-RB dan BKN yang mengharuskan atau wajib bagi tenaga honorer K2 yang lulus tes untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain oleh tenaga honorer K2, SPTJM juga wajib ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). SPTJM harus ditanda tangani oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Dengan adanya surat tersebut, tenaga honorer K2 dan PPK di setiap instansi pusat atau daerah siap diproses pidana maupun administrasi jika ternyata di kemudian hari ada tenaga honorer siluman yang lolos menjadi CPNS.

Dengan adanya SPTJM, PPK pada setiap instansi belum siap menyerahkan verifikasi data honorer K2 karena harus di data dengan lebih cermat dan terperinci karena ada indikasi adanya tenaga honorer siluman.

Bahkan ada permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) SPTJM karena tidak ada landasan hukumnya. 

Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN menyatakan, sebagai landasan hukum telah keluar Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014  sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.


Demikian informasi tentang Pengangkatan CPNS honorer K2 terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua.

Sumber : JPNN


0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Bagi Bagi Info Seputar Lowongan Pekerjaan CPNS/ASN, BUMN, Swasta dan Sekolah Kedinasan. All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.